JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.
Menanggapi gugatan tersebut, peneliti ICW, Almas Sjafrina sangat menyayangkan langkah Sri Mulyani yang melayangkan gugatan itu.
"Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang banding atas putusan KIP ke PTUN," ujar Almas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
ICW menyebut Sri Mulyani tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN.
"Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya," ungkap Almas.
Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.