JAKARTA - Belasan pabrik garmen di Jawa Barat memutuskan hengkang karena masalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah standar yang diberikan pada buruh terlalu besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar pindah ke provinsi lain.
"Ini banyak pabrik padat karya seperti garmen. Semuanya ada kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah," ucap Rachmat, Selasa, 7 Februari 2023.
Dirangkum Okezone, Sabtu (11/2/2023), berikut fakta soal belasan pabrik garmen hengkang dari Jawa Barat:
 BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Upah Pekerja, 14 Pabrik Garmen Angkat Kaki dari Jabar
1. Penyebab Utama
Rachmat menjelaskan kembali kalau yang menjadi masalah utama adalah beberapa daerah memiliki UMK tergolong tinggi.
"Dari 14 ini rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI," ungkapnya.
2. Pabrik Sampai Ajukan Permohonan ke Kemnaker
14 pabrik tersebut juga sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker.
Namun, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News