JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan bahwa mafia pangan bisa dikenakan hukum subversif.
Subversi dipahami sebagai sebuah kegiatan yang bertujuan mendorong dan mematahkan kekuatan dan potensi yang dikerahkan oleh negara.
Baca Juga: Mendag: Insya Allah Bulan Depan Beras Murah karena Sudah Panen
"Mafia beras bisa dikenakan hukuman subversif," tegas buwas saat ditemui di Kawasan Polda Banten, Jumat (10/2/2023).
Dia memandang, mafia pangan perlu dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Panen Raya Lagi, Mentan: Petani Sumbang Rp279 Triliun ke Negara
"Saya perlu (dibukum berat)," kata dia.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pemahaman Buwas sebelumnya. Pada saat ditemui di gedung Bulog beberapa waktu lalu, Buwas memandang penindakan terhadap mafia beras atau pangan cukup dengan cara persuasif atau memberikan pemahaman.
Tujuan hukuman atau penindakan, justru menekan agar perbuatan para pelanggar hukum tidak diulangi lagi lantaran adanya pengetahuan.
"Jadi percuma ditahan atau ditangkap, tapi nggak selesai persoalannya, malah mungkin berkembang. Nggak, itu nggak menyelesaikan masalah," tukas Purnawirawan Polri itu.
(Feby Novalius)