JAKARTA - Pembeli minyak goreng rakyat, MinyaKita sudah tidak bisa online dan di tempat grosir. Kedua tempat pembelian tersebut sudah dihentikan pendistribusiannya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa fokus penjualan Minyakita sekarang di pasar tradisional. Jadi, masyarakat yang mau membeli Minyakita bisa langsung pasar.
"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.
Baca Juga: Beli Minyakita Dibatasi Hanya 2 Liter
Menurut Zulkifli, ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram (Kg) per orang dan per hari.
Baca Juga: Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Mendag: Bikin Repot
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.
Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.
Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).
(Feby Novalius)