Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Cium Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |16:34 WIB
KPPU Cium Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita
Diduga Ada Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement