Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Cium Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |16:34 WIB
KPPU Cium Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita
Diduga Ada Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk Minyak Goreng Kemasan Rakyat, MinyaKita.

Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama menjelaskan, BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border. Sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Baca juga: Ibu-Ibu Sabar, Stok Minyakita Segera Banjiri Pasar dalam 1 Minggu

"Hasil temuan kami dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan, di antaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan MinyaKita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin," kata Erizal, Sabtu (11/2/2023).

Tim Kanwil I KPPU juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Baca Juga: Gegara Langka, Begini 3 Aturan Baru Jual Minyakita

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement