Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Bahlil: Tanpa UU Cipta Kerja, RI Tak Bisa Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |09:31 WIB
Menteri Bahlil: Tanpa UU Cipta Kerja, RI Tak Bisa Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Menteri investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memiliki peranan penting untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Bahlil, tanpa adanya UU CK, Indonesia tidak akan bisa membangun ekosistem kendaraan listrik.

"Kalau tidak ada UU CK, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik," Kata Bahlil saat menjadi pembicara dalam acara kuliah umum yang bertajuk “Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah” di Universitas Lampung, dilansir dari keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:Jadi Incaran Investor Global, Bahlil: Kondisi Indonesia Lagi Bagus-bagusnya

Bahlil menerangkan untuk membuat kendaraan listrik dibutuhkan baterai. Di mana salah satu bahan utama untuk membuat baterai adalah nikel.

"Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU CK mereka tidak bisa masuk,” terang Bahlil.

Dia menambahkan, UU CK merupakan upaya untuk dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa melakukan hilirisasi.

“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement