Share

Menko Airlangga Pede Ekonomi RI Tumbuh Lebih dari 5,3% Tahun Ini

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Selasa 14 Februari 2023 13:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 14 320 2764696 menko-airlangga-pede-ekonomi-ri-tumbuh-lebih-dari-5-3-tahun-ini-Tio3ncCIDM.jpg Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku optimis kalau pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai lebih dari 5,3%.

Dikutip Antara, dia yakin kalau ekonomi dalam negeri mampu tumbuh secara tahunan atau lebih tinggi dari capaian pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022.

“Kemarin belanja pemerintah relatif negatif, kalau didorong, pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi dari 5,3%,” katanya dalam webinar BUniverse Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Adapun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Airlangga mengatakan pemerintah membuat berbagai kebijakan, salah satunya dengan mendorong penerapan aktivitas perekonomian yang rendah karbon melalui perdagangan karbon.

 BACA JUGA:Menko Airlangga: DHE yang Ditahan Bisa Tembus Rp758,5 Triliun

“Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) perdagangan karbon dimasukkan ke dalam Bursa Efek Indonesia, kita sedang dalam persiapan ke sana. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan ditambah khusus untuk menangani perdagangan karbon,” jelasnya.

Kemudian, dia menyebut pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga akan dilanjutkan yang diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu pemerintah juga akan melanjutkan hilirisasi komoditas berbasis sumber daya alam (SDA), tidak hanya untuk nikel, tapi juga untuk komoditas lain seperti bauksit dan timah, melalui kebijakan dalam UU P2SK yang memperbolehkan perbankan menyediakan jasa bulion.

Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi dapat diakselerasi dengan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akan mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.

“Dengan Perpu ini, kepastian hukum bisa berjalan, peraturan pemerintah yang dilarang untuk dibuat, kita bisa buat lagi,” pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini