Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Dibayar 15%, Ini Dia Kendala Ganti Rugi Korban KSP Indosurya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |14:33 WIB
Baru Dibayar 15%, Ini Dia Kendala Ganti Rugi Korban KSP Indosurya
Kendala Ganti Rugi Korban KSP Indosurya. (Foto; okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tegasnya.

Untuk itu, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui KemenKop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement