Share

Beredar Isu Indonesia Darurat Koperasi, Benarkah?

Heri Purnomo, MNC Portal · Minggu 19 Februari 2023 19:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 19 320 2767743 beredar-isu-indonesia-darurat-koperasi-benarkah-SGDLOIMPT9.jpeg Ilustrasi koperasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Indonesia disebut tengah darurat koperasi menyusul banyaknya kasus penggelapan dana.

Pengamat Koperasi yang dulunya menjabat Sesmenkop UKM periode 2019-2021, Rully Indrawan buka suara terkait isu yang beredar tersebut.

Rully tak tutup mata bahwa memang ada beberapa koperasi yang bermasalah, namun dia menampik kalau Indonesia darurat koperasi.

Pasalnya, kata Rully koperasi di Indonesia ini ada lebih dari 130 ribu.

 BACA JUGA:KemenKopUKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam hingga April 2023

Sementara yang bermasalah hanya segelintir saja, tapi seolah-olah ada penggiringan opini bahwa semua itu bermasalah.

"Saya perihatin dengan kondisi saat ini, seolah-olah masyarakat itu diajak berfikir bahwa semua koperasi bermasalah. Padahal koperasi di Indonesia itu ada 130 ribuan. Dan sekarang kalau memang ada koperasi yang bermasalah itu hanya beberapa saja, nah itu tinggal dipresentasikan saja dengan koperasi yang ada berapa," katanya kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023).

Rully mengatakan masih banyak koperasi di Indonesia yang berjalan bagus sesuai aturan.

Dia menyebut salah satunya, koperasi guru yang ada di DKI Jakarta yang membantu para anggota. Kemudian koperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur yang telah membantu masyarakat sekitarnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

"Jadi dengan isu sekarang bahwa Indonesia gawat koperasi itu membuat mereka koperasi yang baik jadi kena imbasnya. Yang nantinya tidak dapat dipercaya lagi oleh masyarakat," katanya.

"Jadi jangan dibuatkan pembunuhan karakter oleh opini orang-orang yang sebenarnya perlu lebih detail lagi melihat data-data yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Rully menegaskan bahwa jika ada koperasi yang bermasalah seharusnya dilakukan tindakan cepat dengan pembekuan.

Tujuannya agar dana para anggotanya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian yang terpenting adalah agar dana para anggota tersebut dapat kembali.

"Kalau ada koperasi yang berslaah ya hukum saja, enggak usah kemana mana, sementara kalau koperasi yang baik dilindungi jangan sampai terdampak citra yang tidak bagus," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini