Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Termasuk Mixue, Lebih 38 Ribu Produk di RI Tersertifikat Halal BPJPH sejak Januari 2023

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |15:53 WIB
Termasuk Mixue, Lebih 38 Ribu Produk di RI Tersertifikat Halal BPJPH sejak Januari 2023
Sertifikasi Halal Indonesia (Foto: Kemenag)
A
A
A

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement