Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Panen Raya, Ini Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |13:47 WIB
Jelang Panen Raya, Ini Harga Batas Atas Gabah dan Beras
Ini Harga Batas Atas Beras dan Gabah (Foto: Okezone)
A
A
A

Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020.

"Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” kata Arief.

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

Dia mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya.

Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

"Inisiasi kesepakatan harga ini juga merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di tingkat petani dan konsumen," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement