Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Panen Raya, Ini Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |13:47 WIB
Jelang Panen Raya, Ini Harga Batas Atas Gabah dan Beras
Ini Harga Batas Atas Beras dan Gabah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga batas atas gabah dan beras. Keputusan ini diambil setelah Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama para pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah (ceiling price) dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.

Ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” katanya usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras di Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA:BPS Ungkap Harga Beras di 147 Kabupaten Kota Naik 

Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement