JAKARTA - 16 persyaratan dan cara daftar pegawai IKN non-PNS wajib diketahui. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka banyak lowongan kerja untuk putra dan putri terbaik bangsa.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, seleksi dilakukan dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/2/2023) berikut persyaratan dan cara daftar IKN non-PNS:
Sejumlah bidang kerja yang bisa dilamar:
BACA JUGA:Lowongan Kerja IKN Nusantara, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan.
4. Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua).
5. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Berkelakuan baik.
8. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.
9. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional.
8. Disiplin.
9. Berintegritas.
10. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
11. Hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik.
12. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
13. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
14. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
15. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(Zuhirna Wulan Dilla)