JAKARTA - Pembahasan insentif kendaraan listrik masih bergulir. Pemerintah rencananya akan memberikan insentif atau potongan harga untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik, terutama untuk kendaraan roda dua.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Endri Antoni masih belum mau berkomentar banyak terkait pemberian insentif yang bisa dijalankan bulan depan.
"Kami belum bisa menyampaikan informasi lebih lnjut soal insentif kendaraan listrik karena masih dalam pembahasan antar K/L," kata Febri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/2/2023).
Namun Febri sempat menyebut bahwa memang pemberian Insentif untuk pembelian kendaraan listrik tersebut bakal mulai dilakukan pada tahun ini. Hal itu untuk mendukung industri otomotif untuk lebih bergeliat, disamping kampanye penggunaan kendaraan yang rendah emisi.
"Insentif kendaraan listrik masih dalam pembahasan, (kemungkinan selesai) tahun ini," kata Febri saat ditemui MNC Portal di gedung DPR beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PMK tentang Insentif kendaraan listrik bakal terbit bulan depan.
Adapun terkait nilainya ada perubahan untuk mobil listrik. Bukan memberikan potongan harga untuk pembelian unit baru, namun insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pajak pertama nilai (PPN) yang hanya dikenakan 1% dari sebelumnya 11%. Sedangkan untuk pembelian motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)