Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Sudah Terima Nama Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi, Ini Bocorannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |18:44 WIB
DPR Sudah Terima Nama Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi, Ini Bocorannya
Bank Indonesia. (Foto: BI)
A
A
A

Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting.

Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.

"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement