Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Sudah Terima Nama Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi, Ini Bocorannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |18:44 WIB
DPR Sudah Terima Nama Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi, Ini Bocorannya
Bank Indonesia. (Foto: BI)
A
A
A

Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting.

Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.

"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement