Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Temukan Kejanggalan Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |15:26 WIB
PPATK Temukan Kejanggalan Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tembus Rp56,1 Miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menjelaskan soal adanya kejanggalan pada data Rafael.

"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," jelas PPATK, Jumat (24/2/2023).

Irvan menuturkan sejatinya temuan kejanggalan ini telah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama atau jauh sebelum kasus ini ramai terjadi.

 BACA JUGA:Kemenkeu Minta KPK dan PPATK Usut Harta Rafael Alun, PNS Pajak Punya Kekayaan Rp56 Miliar

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan usai sang anak, Mario Dandy Satriio terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kasus ini pun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement