Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rafael Alun Mengundurkan Diri, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Jadi Pejabat Pajak

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |04:01 WIB
Rafael Alun Mengundurkan Diri, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Jadi Pejabat Pajak
Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)
A
A
A

Di mana jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:

- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.

- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.

Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Baca Selengkapnya: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Dicopot

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement