Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Rafael Belum Usai, Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Belasting Rijder Dibubarkan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |07:25 WIB
Kasus Rafael Belum Usai, Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Belasting Rijder Dibubarkan
Sri Mulyani minta klub moge DJP dibubarkan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Belum tuntas kasus Rafael Alun Trisambodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali dibuat geram oleh anak buahnya. Kali ini menyangkut klub motor gede (moge) pegawai Ditjen Pajak.

Dia pun memerintahkan komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar atau Moge bernama klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Permintaan tersebut dilakukan Sri Mulyani lantaran beredar di berbagai media foto Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengendarai Moge bersama klub Blasting Rijder DJP.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Menkeu lewat akun Instagram resmi pribadinya, Senin (27/2/2023).

Buntut dari hal itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai sumber dan jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak, seperti yang dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, Sri Mulyani meminta agar klub Belasting Rijder DJP segera dibubarkan. Menurut Menkeu, meskipun moge itu diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai serta memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegas Menkeu.

Bahkan, lanjut Menkeu, apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," pungkas Sri Mulyani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement