Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Malas Bayar Pajak dan Lapor SPT Gegara Kasus Mario Anak Rafael Alun? Ini Sanksinya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |17:15 WIB
Malas Bayar Pajak dan Lapor SPT <i>Gegara</i> Kasus Mario Anak Rafael Alun? Ini Sanksinya
SPT Tahunan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang eks pejabat pajak hingga kini masih ramai dibahas.

Banyak masyarakat yang akhirnya tak semangat untuk membayar serta melapor SPT Tahunan usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

"Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).

Namun tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan?

 BACA JUGA:4,29 Juta Orang Sudah Lapor SPT hingga 21 Februari 2023

Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement