"Kalau dalam satu hari rumah sakit A bisa melayani 30 pasien dengan rincian 20 pelayanan untuk pasien BPJS sementara 10 itu dibagi, 5 untuk pasien mandiri kemudian 5 untuk asuransi bagaimana pihak BPJS bisa memastikan betul bahwa 20 peserta BPJS ini sudah dilayani dengan baik," tutur Belinda.
Di samping itu, Ombudsman RI juga menyoroti fakta di lapangan mengenai standar pelayanan. Belinda menerangkan, standar pelayanan ini masih menjadi pekerjaan serius pemerintah.
Kemudian kata dia, hak publik atas transparansi informasi perlu dibenahi.
Termasuk juga mengenai pengawasan pemerintah atas praktek pelayanan yang terjadi pada rumah sakit pemerintah maupun swasta yang memang membuka layanan BPJS kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)