Share

Ombudsman Soroti Kuota Layanan BPJS Kesehatan

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Selasa 28 Februari 2023 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 28 320 2772684 ombudsman-soroti-kuota-layanan-bpjs-kesehatan-X5sNHIHKKe.jpeg BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan.

Padahal seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku, layanan BPJS Kesehatan tidak ada pembatasan.

"Kalau kita melihat peraturan perundang undangan tidak ada pembicaraan atau pengaturan tentang kuota. BPJS kesehatan juga mengatakan nanti dari sisi kami tidak ada memberlakukan kuota. Tetapi praktik dan fakta di lapangan kuota itu ada," ujar Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam diskusi publik Ombudsman RI secara daring, Selasa (27/2/2023).

Lebih lanjut Belinda mengatakan, pengaduan mengenai layanan fasilitas kesehatan meningkat tajam pada 2022.

Sebelumnya, total aduan sepanjang 2021 tercatat 300 aduan, namun kini menjadi 400 aduan.

"Hal ini mencerminkan bahwa sebetulnya ada tanda tanya besar, ada apa dengan sistem kesehatan di republik Indonesia. Apakah benar kuota yang menjadi keluhan masyarakat adalah suatu hal yang benar terjadi di masyarakat atau justru kuota ini merupakan bagian dari tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara kesehatan," ucapnya.

Kemudian menurut Ombudsman RI, dari banyaknya aduan tersebut seharusnya BPJS kesehatan bisa memastikan jumlah peserta BPJS kesehatan yang mengakses pelayanan di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tidak mendapatkan penolakan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

"Kalau dalam satu hari rumah sakit A bisa melayani 30 pasien dengan rincian 20 pelayanan untuk pasien BPJS sementara 10 itu dibagi, 5 untuk pasien mandiri kemudian 5 untuk asuransi bagaimana pihak BPJS bisa memastikan betul bahwa 20 peserta BPJS ini sudah dilayani dengan baik," tutur Belinda.

Di samping itu, Ombudsman RI juga menyoroti fakta di lapangan mengenai standar pelayanan. Belinda menerangkan, standar pelayanan ini masih menjadi pekerjaan serius pemerintah.

Kemudian kata dia, hak publik atas transparansi informasi perlu dibenahi.

Termasuk juga mengenai pengawasan pemerintah atas praktek pelayanan yang terjadi pada rumah sakit pemerintah maupun swasta yang memang membuka layanan BPJS kesehatan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini