JAKARTA - Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan.
Padahal seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku, layanan BPJS Kesehatan tidak ada pembatasan.
"Kalau kita melihat peraturan perundang undangan tidak ada pembicaraan atau pengaturan tentang kuota. BPJS kesehatan juga mengatakan nanti dari sisi kami tidak ada memberlakukan kuota. Tetapi praktik dan fakta di lapangan kuota itu ada," ujar Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam diskusi publik Ombudsman RI secara daring, Selasa (27/2/2023).
Lebih lanjut Belinda mengatakan, pengaduan mengenai layanan fasilitas kesehatan meningkat tajam pada 2022.
Sebelumnya, total aduan sepanjang 2021 tercatat 300 aduan, namun kini menjadi 400 aduan.
"Hal ini mencerminkan bahwa sebetulnya ada tanda tanya besar, ada apa dengan sistem kesehatan di republik Indonesia. Apakah benar kuota yang menjadi keluhan masyarakat adalah suatu hal yang benar terjadi di masyarakat atau justru kuota ini merupakan bagian dari tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara kesehatan," ucapnya.
Kemudian menurut Ombudsman RI, dari banyaknya aduan tersebut seharusnya BPJS kesehatan bisa memastikan jumlah peserta BPJS kesehatan yang mengakses pelayanan di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tidak mendapatkan penolakan.
Â
Follow Berita Okezone di Google News