Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN

Dovana Hasiana , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |16:01 WIB
PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut :

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement