Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN

Dovana Hasiana , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |16:01 WIB
PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTARafael Alun Trisambodo (RAT) telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di mana saat ini RAT sedang dalam pemeriksaan oleh Kemenkeu terkait dugaan punya kekayaan Rp56 Miliar.

Lantas, apakah PNS yang sedang berada dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?

Berdasarkan pernyataan tertulis melalui akun instagram resmi @bkngoidofficial, permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri.Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangkan." tulis akun @bkngoidofficial, Senin (27/2/2023)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Adapun Pasal 238 ayat (3) huruf c berbunyi:

“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," tulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement