JAKARTA - Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh memiliki pekerjaan lain? Simak ulasannya di artikel ini.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Seorang PNS tentu memiliki penghasilan pokok dan juga tunjangan yang sudah ditetapkan secara berbeda untuk setiap golongannya.
Namun, bisa saja beberapa orang yang berprofesi sebagai PNS juga memiliki keinginan untuk mendapati penghasilan tambahan.
BACA JUGA:PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN
Hal ini tentu mereka lakukan untuk mencukupi kebutuhan dalam keluarganya.
Lalu, untuk mendapatkan penghasilan tersebut, apakah seorang PNS boleh memiliki pekerjaan lain?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk memiliki pekerjaan lain.