Sementara itu, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto dari sisi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR merupakan risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain.
"Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1.250%. Peraturan internasional seperti itu," ujarnya.
Menurut Mirza, kepemilikan aset kripto di bank-bank internasional mulai bergerak dari sebelumnya ada penolakan tapi memang mahal secara permodalan.
Nantinya, setiap Rp1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan harus di-cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan kembali bahwa pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan.
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif,” ungkapnya.
Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.