"Kami ingin kasus-kasus unit link ini beres sehingga masyarakat lihat 'oh sudah beres', asuransi bermasalah juga diberesin, auditor, aktuarisnya kalau enggak bener dihukum, ditutup," katanya.
Mirza menegaskan, penjualan produk asuransi unit link tidak dilarang tapi akan dibatasi lebih ketat.
"Tapi kita ingin pastikan dulu bahwa orang yang beli asuransi harus paham apa yang dibeli," ujarnya.
"Jadi cara menjualnya juga harus diperbaiki, makanya produknya diperketat tapi itu temporer sih sekarang memang masa-masa penertiban," sambung Mirza.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Moch Muchlasin menjelaskan soal lembaga penjamin polis.
"Industri asuransi harus sudah beres. Asuransi sehat harus bayar premi ke sehat. Secepatnya asuransi yang bermasalah harus sudah beres. Yang asuransi sehat masa menyelematkan asuransi yang bermasalah.
OJK ingin dalam 5 tahun ini beres," tukasnya.
Sekadar informasi, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.