Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, tentu akan memberikan rasa keamanan dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengonsumsi produk tersebut.
"Sertifikasi halal itu adalah jaminan yang dikeluarkan oleh negara kepada konsumen muslim, sehingga kita gak perlu tanya lagi titik kritis tadi, kan kalau datang ke resto sertifikasi halal kita cuma lihat logo nih logo yang baru yang dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI) yang warna ungu ya, jadi kalau datang ke sana kita tinggal bayar, tinggal makan,” tutur Anca Anca.
"Namun jika makan di resto yang belum sertifikasi halal, misalnya makanan Korea pasti kita akan bertanya kepada pelayanan restoran tentang kehalalan produk kuliner tersebut 'ini makanannya halal gak ya?' kemudian 'ada bumbu yang mengandung alkohol gak ya?' kemudian bahan-bahannya halal gak ya?' Jadi disanalah peran penting sertifikasi halal itu supaya kita makan juga gak ribet,” jelas Anca.
Selain sertifikasi halal, Anca mengatakan yang tidak kalah penting bagi para pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada konsumennya adalah mengenai perizinan.
Menurutnya, sebuah usaha yang memiliki dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) akan lebih mudah dipercaya oleh berbagai pihak seperti pembeli maupun investor.
“Pertama, UMKM itu harus menggunakan semua bahan yang sudah disertifikasi halal, artinya bahan-bahannya itu wajib sertifikasi halal. Kedua, UMKM itu harus punya NIB dan NPWP. Ketiga, kalau mau mendaftarkan sertifikasi halal paling gampang cari aja komunitas ya, kita di Jakarta bisa daftar ke Jakpreneur, dis ana akan dibantu untuk UMKM mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis,” jelas Anca.
Anca pun mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM yang belum memiliki NIB, untuk segera mengurus perizinan usahanya.
Sebab menurutnya, saat ini mengurus perizinan di Jakarta sudah jauh lebih mudah melalui berbagai inovasi layanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dia mengungkapkan, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dan UP PMPTSP Kecamatan di DKI Jakarta terdapat program Gerai Memulai Usaha yang bisa membantu para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan dengan mudah dan cepat.
“Aku sendiri sebenarnya cukup kaget banget ternyata di Jakarta itu ada namanya Mal Pelayanan Publik atau MPP, asli bener-bener aku yang kudet ya mungkin kurang update, nah di dalam MPP itu ada berbagai macam jenis perizinan yang bisa dibantu, misalnya sekarang ada namanya gerai memulai usaha, nah ini penting banget untuk teman-teman UMKM bahwa dengan gerai memulai usaha ini kita bisa dibantu banget untuk perizinan dari mulai pengurusan NIB, kemudian sampai beberapa dokumen perizinan lainnya termasuk kita dibantu untuk pengurusan sertifikasi halal, nah ini penting banget nih untuk UMKM,” ungkap Anca.
Diketahui, Gerai Memulai Usaha sendiri merupakan inovasi layanan yang dihadirkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan lainnya guna mempermudah masyarakat para calon pengusaha maupun pengusaha pemula, dalam mengurus perizinan dan nonperizinan.