JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil sitaan aset PT Jiwasraya (Persero) Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN. Aset tersebut seperti surat-surat berharga.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, masih ada sisa aset Jiwasraya Rp1,4 triliun yang saat ini masih diproses Kejagung.
Baca Juga: BACA JUGA:
Kementerian BUMN dan Kejagung pun masih terus melakukan penyelarasan data dan penyelesaian administrasi terkait kasus korupsi di BUMN Asuransi tersebut.
“Ini mau kita sinkronkan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda,” ujar Erick usai menyambangi Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, sitaan aset Jiwasraya bagian dari proses penyelesaian kasus mega proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.
Baca Juga: BACA JUGA:
“Kali ini merapikan administrasi dan penyelesaian lain khususnya Jiwasraya atau Waskita karena berhubungan dengan publik. Jangan sampai (kepercayaan) publik dicederai,” kata dia.
Erick pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Kejagung yang bekerja keras melakukan pembenahan dan proses penyelesaian Jiwasraya.
“Tentu kami sangat mendukung posisi pak Jaksa Agung, administrasi secara menyeluruh itu kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai selama hampir 2 tahun jiwasraya krusial lagi 6 bulan kedepan,” katanya.
“Kenapa program ini bersinergi. Ini perbaikan bisnis proses di BUMN. Jangan sampai hanya di kasus saja nggak sampai tuntas,” lanjut dia.
(Feby Novalius)