JAKARTA - Alasan PNS di NTT masuk kantor pukul 05.30 WITA. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan jam masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS.
Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi mengatakan bahwa penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA menyesuaikan dengan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK di Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.
"Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Linus Lusi seperti dilansir Antara, Kupang, Senin (6/3/2023).
Di samping itu juga tambah Linus, penerapan ini dilakukan mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.