Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Sultan Ground di Yogyakarta? Ini Penjelasannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |19:05 WIB
Apa Itu Sultan Ground di Yogyakarta? Ini Penjelasannya
Sultan Ground Yogyakarta. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Apa itu Sultan Ground di Yogyakarta? Sultan Ground atau tanah kesultanan adalah tanah adat yang dikuasai oleh kesultanan Yogyakarta.

Keraton Yogyakarta sudah menegaskan tidak akan melepas kepemilikan tanah kesultanan (Sultan Ground) untuk pembangunan jalan tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan ada beberapa bidang tanah sultan ground yang akan terkena dampak proyek jalan tol.

 BACA JUGA:

“Sejak awal pihak keraton itu sudah menyampaikan bahwa tanah Keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilakan,” ucapnya.

Tanah ini merupakan peninggalan lembaga keraton, karena itu sangat dipertahankan.

Undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta dan peraturan daerah Yogyakarta yang salah satunya mengatur tentang Sultan Ground telah disahkan pada 2012 lalu.

 

Pembentukan dan kekhususan daerah Yogyakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1950 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.

Berdasarkan UU Keistimewaan DIY, daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kedudukan yang setara dengan provinsi dan gubernur dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 2 b UU Keistimewaan Yogyakarta.

“Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengkubuwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan adipati Paku Alam bertakhta di kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) uniknya dalam UU Keistimewaan DIY diatur tentang kepemilikan tanah oleh kesultanan," katanya.

Dalam pasal tersebut terdapat keunikan DIY, yaitu kepemilikan tanah oleh kesultanan.

Sedangkan di pasal 32 ayat 2 UU Keistimewaan DIY menyebut kesultanan memiliki hak milik atas tanah kesultanan.

Adapun fungsi tanah kesultanan diatur dalam pasal 32 ayat 5.

“Kesultanan dan kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah kasultanan dan tanah kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” bunyi pasal itu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement