JAKARTA - Artis senior Tarzan Srimulat disurati PT PLN (Persero) soal denda yang dikenai karena ada aliran listrik tak wajar di rumahnya.
Dikutip dari video yang beredar di media sosial @kameraperistiwa pada Selasa (7/2/2023), Tarzan dan sang anak pun menjelaskan kejadian yang menimpanya.
"Jadi ceritanya tahun 2007 papa (Tarzan) beliin aku rumah di daerah Pinang Ranti, terus kita renovasi. Terus rumah ini diganti atas namaku Galuh Pujiwati," kata sang anak.
BACA JUGA:
Namun, alangkah terkejutnya Tarzan dan sang anak karena setelah bertahun-tahun baru didatangi sekarang soal denda listrik tersebut.
"Setelah 15 tahun tiba-tiba didatangi Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir karena alasan alamat kita nggak sesuai. Kesalahan bukan di pelanggan," jelasnya.
Tarzan dan anaknya pun diminta untuk membayar Rp90 juta atas denda aliran listrik ilegal itu.
Atas kejadian itu, PLN pun buka suara dan menjelaskan kronologis yang terjadi.
"Tanggal 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di alamat Jl Pinang Ranti No 29 RT 10 RW 01 dan ditemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PT PLN (Persero) sehingga terdapat indikasi pelanggaran. Pelanggan diundang untuk penjelasan lebih lanjut di Kantor PLN UP3 Kramat Jati pada tanggal 7 Februari 2023," kata Manager UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha dikutip dari keterangan yang diterima siang ini.
Dia juga menjelaskan kalau Tarzan sudah datang ke kantor PLN memohon keringanan atas denda yang dikenai sebesar Rp90.585.867.
"Pelanggan mengirimkan surat keberatan atas temuan P2TL tersebut dan merasa keberatan atas sanksi Tagihan Susulan yang dikenakan kepada pelanggan serta menginginkan dikaji ulang terkait sanksi tersebut," katanya.
Bersyukurnya, Tarzan berhasil mendapatkan keringanan pembayaran denda dari PLN menjadi Rp71.985.867.
"Karena pelanggan selama ini melakukan pembelian token listrik secara rutin, maka tim keberatan memutuskan besaran TS tersebut dikurangi jumlah token selama 9 bulan pembelian Sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar :
Rp90.585.867,00 - Rp18.600.000,00 = Rp71.985.867," bebernya.
Rumah Tarzan juga akan dilakukan pasang baru tenaga listrik secara resmi demi menghindari hal-hal seperti ini di masa mendatang.
"Dengan dibayarnya SPH tersebut, kewajiban P2TL pelanggan terhadap PLN dinyatakan selesai. Dan pelanggan dapat menikmati listrik kembali secara legal," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)