Share

eFishery Masuk Daftar Investasi Ilegal, Ini Penjelasan Gibran

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Selasa 07 Maret 2023 13:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 07 320 2776819 efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran-7fdsKhmu8B.jfif eFishery Masuk Dalam Daftar Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara soal masuknya dalam daftar entitas investasi tanpa izin atau ilegal.

eFishery masuk ke dalam delapan entitas investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 lalu.

CEO eFishery Gibran Huzaifah menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang.

Baca Juga: BACA JUGA:

Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

“Perusahaan tidak memiliki produk investasi. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu,” kata Gibran, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: BACA JUGA:

Saat ini eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.

Follow Berita Okezone di Google News

“eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis, sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, per Februari lalu SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini