JAKARTA - PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara soal masuknya dalam daftar entitas investasi tanpa izin atau ilegal.
eFishery masuk ke dalam delapan entitas investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 lalu.
CEO eFishery Gibran Huzaifah menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang.
Baca Juga: BACA JUGA:
Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Perusahaan tidak memiliki produk investasi. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu,” kata Gibran, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: BACA JUGA:
Saat ini eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.
Follow Berita Okezone di Google News