Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KCI Impor 10 KRL Bekas, BPKP Belum Terima Surat Permintaan Audit

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |14:10 WIB
KCI Impor 10 KRL Bekas, BPKP Belum Terima Surat Permintaan Audit
KRL. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum menerima surat permintaan audit terkait rencana impor 10 Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang.

Adapun audit tersebut terkait dengan berapa kebutuhan dan harga kereta.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengaku belum ada surat permintaan audit yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

 BACA JUGA:

"BPKP sampai saat ini belum menerima surat permintaan untuk melakukan audit tersebut," ungkap Ateh saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/3/2023).

Pro dan kontra mewarnai rencana impor 10 Kereta Rel Listrik bekas asal Jepang. Wacana ini masih bergulir dan belum mencapai keputusan final.

Keputusan tersebut baru akan terlaksana setelah adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement