JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan keputusan tersebut, Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayahanda Mario Dandy tersebut tidak mendapatkan uang pensiun.
Heru menuturkan, hal itu lantaran berdasarkan hasil invetigasi RAT terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat da tidak dapat pensiun," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada RAT. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran.