Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Langgar Aturan?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |18:28 WIB
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Langgar Aturan?
KPK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Di mana ini dari temuan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para ASN.

"Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

 BACA JUGA:

Pahala menyebut bukan tak boleh memiliki saham. Hanya saja, aturan yang ada masih belum jelas.

Dia menjelaskan bahwa PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak jelas melarang ASN memiliki saham.

 

"Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," tutur Pahala.

Adapun 280 perusahaan yang menjadi ditanam saham oleh ASN, kata Pahala, hal itu menjadi beresiko bila perusahaan itu merupakan konsultan pajak.

"Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita," ucapnya.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement