4. Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password
5. Kemudian, klik "Masuk"
6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
Kemudian untuk cek di situs Kemendikbud Ristek sebagai berikut:
1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas
3. Pada bagian menu, klik "Pengumuman"
4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
5. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
(Zuhirna Wulan Dilla)