Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan di Ibu Kota Baru Berlaku 20 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |09:04 WIB
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan di Ibu Kota Baru Berlaku 20 Tahun
SLF Bangunan di IKN Diberikan hingga 20 Tahun. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Bangunan yang wajib menggunakan SLF meliputi Gedung pada umumnya seperti gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana.

Selain itu ada Gedung tertentu, ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus. Gedung tertentu punya 3 kriteria bangunan, meliputi bangunan diatas 5 lantai, bangunan basement, yang wajib kantongi SLF.

SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement