Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta, Cek Cara dan Syaratnya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2023 |07:27 WIB
5 Fakta Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta, Cek Cara dan Syaratnya
Motor listrik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.

Luhut menyebut adanya pemberian insentif untuk KBLBB ini dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia.

 BACA JUGA:

Okezone pun merangkum fakta motor listrik dapat insentif Rp7 Juta, Sabtu (11/3/2023):

1. Berlaku 20 Maret 2023

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan skema penyaluran bantuan pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat.

Di mana untuk subsidi ini berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

 BACA JUGA:

2. Siapkan KTP

Menperin menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP.

Nantinya dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement