Nantinya, peserta dibagi berdasarkan jadwal dan lokasi pelaksanaan. Peserta dapat mengakses Informasi selengkapnya melalui lampiran pada tautan berikut : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dan-seleksi-kompetensi-teknis-tambahan-pppk-teknis-di-lingkungan-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2022-jakarta-9-maret-2023
Adapun Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.
Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring.
Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.
“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” tegas surat pengumuman tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)