JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia (Tbk) atau GOTO melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke 600 karyawannya.
Melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Corporate Secretary GoTo Group, Koesoemohadiani memastikan bahwa hak-hak karyawan terdampak akan terpenuhi.
"GoTo memastikan karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi. Di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan mencakup dukungan finansial, karier dan kesejahteraan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).
Pihaknya juga memberikan terima kasih atas kerja keras para karyawan mengembangkan perusahaan ini.
Baca Selengkapnya: GOTO PHK Massal Lagi, Ini Pesangon yang Diterima Karyawan
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)