JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara meminta jajarannya wajib melaporkan harta kekayaannya baik di internal Kemenkeu ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bahwa seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun internal Kemenkeu," ucapnya usai rapat dengan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, (10/3/2023).
Hal ini sebagai respon usai beberapa waktu lalu Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun yang melibatkan 647 pegawai di Kemenkeu dalam kurun waktu 2009 sampai 2023.
"Ini jalan masuk kita sehingga ketika kemarin kita menemukan satu laporan-laporan kasus situasi yang berkembang itu yang pertama kita telusuri dan kita buka satu persatu. Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk tindaklanjutnya perlu ditangani aparat hukum," jelasnya.
BACA JUGA:
Menurutnya terkait dengan sejumlah pegawai Kemenkeu yang memiliki rekening gendut lantaran harta milik keluarga dan tidak melaporkan pajak, kata Suahasil akan diungkap.