JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia (Tbk) mengumumkan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan.
Okezone pun merangkum fakta-fakta GoTo PHK massal, Minggu (12/3/2023):
1. GoTo PHK 600 Karyawan
PT GoTo Gojek Tokopedia (Tbk) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke 600 karyawannya.
2. Karyawan GoTo dijamin dapat pesangon
Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Corporate Secretary GoTo Group, Koesoemohadiani memastikan bahwa hak-hak karyawan terdampak akan terpenuhi.
"GoTo memastikan karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi. Di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan mencakup dukungan finansial, karier dan kesejahteraan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).
3. Beban Perseroan
Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani mengatakan langkah ini merupakan bagian dari efisiensi beban perseroan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.
Dia juga mengatakan perusahaan telah menyampaikan hal ini kepada karyawan.
"Perseroan harus mengambil keputusan yang sulit untuk melakukan perampingan karyawan yang akan berdampak kepada 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap grup GoTo," kata Diani di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
4. Menjaga Proses Pertumbuhan GoTo
Perusahaan memastikan keputusan PHK tidak dapat dihindari demi bertahan dan menjaga proses pertumbuhan.