JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 964 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar. Adapun informasi itu disampaikan PPATK melalui surat yang berjumlah 266.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.
"Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, hukuman terberat dalam PP tersebut adalah 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun, atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.
"Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH, nanti pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian," jelas Menkeu.