Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |16:10 WIB
Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)
A
A
A

Meski Kementerian BUMN sebagai pemegang saham belum menerbitkan surat edaran ihwal larangan tersebut, tercatat ada dua perseroan negara yang sudah mengeluarkan instruksi serupa.

Adapun BUMN yang mengeluarkan surat edaran larangan karyawannya memamerkan hartanya adalah PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Melalui SE tersebut, manajemen kedua BUMN menekan pentingnya menjaga nama baik perusahaan hingga bijak menggunakan sosial media.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement