Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |16:10 WIB
Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik (BUMN) Erick Thohir belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan petinggi hingga karyawan perusahaan pelat merah pamer harta di sosial media.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan hingga saat ini surat edaran tersebut belum diterbitkan. "Nggak (belum diterbitkan)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).

Erick Thohir sebelumnya sudah menyoroti sejumlah pejabat Kementerian lain yang belakangan ini kerap memamerkan hartanya di sosial media.

Menurutnya, budaya pamer harta di sosial media oleh pejabat merupakan tindakan yang tidak etis, lantaran kesenjangan sosial dan ekonomi masih terjadi.

"Sekarang ini lagi sering gonjang-ganjing pamer (harta) di sosial media. Artinya apa, masyarakat peduli, ketika ada ketidaksetaraan, ya kita harus (sadar) karena kalian juga suka nggak suka pejabat publik,” ungkap Erick saat ditemui di GBK, Kamis malam lalu.

Meski Kementerian BUMN sebagai pemegang saham belum menerbitkan surat edaran ihwal larangan tersebut, tercatat ada dua perseroan negara yang sudah mengeluarkan instruksi serupa.

Adapun BUMN yang mengeluarkan surat edaran larangan karyawannya memamerkan hartanya adalah PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Melalui SE tersebut, manajemen kedua BUMN menekan pentingnya menjaga nama baik perusahaan hingga bijak menggunakan sosial media.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement