JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal rangkap jabatan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di BUMN. Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan Undang-Undang, bahkan sebagai bagian dari checks and balances.
Menurut Erick, rangkap jabatan tidak melulu dikonotasikan atau ditafsirkan secara negatif. Jika tidak diperbolehkan Undang-undang, maka rangkap jabatan tidak diizinkan.
"Undang-Undangan yang diperbolehkan. Kecuali undang-undangannya tidak diperbolehkan," ungkap Erick, Jumat (10/3/2023).
Lantaran memiliki dasar hukum, Erick tidak akan mengintervensi dengan melarang para pejabat Kementerian rangkap jabatan di BUMN.
Dia mengaku bukan saja puluhan pejabat Kemenkeu yang dipercaya menduduki kursi Komisaris BUMN, namun ada representasi dari sejumlah kementerian lainnya. Misalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Nah itu kembali saya bilang kembali itu bagian aja dari proses. Selama aturannya nggak menyalahkan, saya gak mungkin mengintervensi, kenapa? Perwakilan Kementerian banyak di perusahaan BUMN, ada Kementerian Keuangan, Perindustrian, dan lain-lain sebagai check and balance," ucapnya.