2. Surat PPATK
Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut ada sebanyak 196 surat yang disampaikan oleh PPATK dari 2009-2023 dan sebagiannya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
3. Tidak ada nominal angka dalam surat
Dalam tanggapannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum melihat angka transaksinya. Ia mengungkap bahwa dalam surat yang disampaikan oleh PPATK tidak tertera angka transaksi.
"Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan pak Mahmud dan pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana, data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya yang ada lampiran 36 halaman tidak ada satupun angka," katanya.
4. Kemenkeu ambil tindakan disiplin
Terkait surat dari PPATK, Sri Mulyani mengatakan sebagiannya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan akan memberikan hukuman disiplin bagi nama-nama terkait.
"Hukuman disiplin, data-data yang kami miliki (akan) kami share (berikan -red) juga kepada KPK, sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan," tegas Sri Mulyani.
(Taufik Fajar)