“Kemudian merugikan produsen UKM karena barang tadi branded dijual bekas dan murah. Masyarakat kita ini masih banyak yg suka brand dan sensitif dengan harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” ucap Hanung.
Kendati thrifting pakaian impor yang sejatinya merupakan sampah tersebut mengganggu industri dalam negeri, lanjutnya, terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum. Pertama, wilayah Indonesia yang luas yang menyebabkan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait kesulitan memberantas impor ilegal tersebut.
“Kemudian tantangan lain adalah kesadaran dari konsumen dan penjual kita. Banyak yang menganggap bahwa produk ini produk yang tidak dilarang diimpor dan juga masyarakat kita masih belum banyak yg mendukung kebijakan. Namun ada beberapa juga yang sudah tahu, ini berdasarkan Investor Daily tahun 2023 bahwa pedagang pakaian bekas di (Pasar) Senen mereka mengetahui dan mereka beli dari pihak ketiga,” jelas dia.
Hal lain yang menyebabkan penanganan pakaian bekas impor tak kunjung usai adalah alokasi dana yang terbatas untuk memusnahkan tumpukan barang tersebut.
Oleh karenanya Kemenkop UKM mengusulkan agar penjualan pakaian impor bekas di media sosial juga turut dibatasi, selain tentunya mengusut importir di sentra pakaian bekas.
“Selain itu, literasi, sosialisasi produk dan intensifkan gerakan bangga buatan produk Indonesia,” kata Hanung.
(Taufik Fajar)