Share

4 Fakta RI Kebanjiran Impor Sepatu dan Baju Bekas

Mutiara Oktaviana, Okezone · Minggu 19 Maret 2023 04:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 320 2782441 4-fakta-ri-kebanjiran-impor-sepatu-dan-baju-bekas-Qv9dVvkxup.jpg Sepatu. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan.

Hal ini karena Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.

 BACA JUGA:

Selain sepatu bekas, pakaian telah menjadi masalah yang juga sudah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai menganggu industri dalam negeri.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (18/3/2023) tentang RI kebanjiran impor sepatu dan baju bekas.

1. Impor sepatu bekas harus dihentikan

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan, terlebih Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.

“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif lewat keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

2. Dilakukan pengawasan sampai ke pelabuhan kecil

Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Pemberian insentif Bea Masuk impor produk alas kaki

Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

4. Beri waktu 1 minggu untuk bersih-bersih

 

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Hanung Harimba mengatakan, Kemenkop UKM memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.

"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini