JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan.
Hal ini karena Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.
 BACA JUGA:
Selain sepatu bekas, pakaian telah menjadi masalah yang juga sudah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai menganggu industri dalam negeri.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (18/3/2023) tentang RI kebanjiran impor sepatu dan baju bekas.
1. Impor sepatu bekas harus dihentikan
Â
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan, terlebih Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.
“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif lewat keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
2. Dilakukan pengawasan sampai ke pelabuhan kecil
Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Follow Berita Okezone di Google News